Template Excel Perhitungan Sainte-Laguë

data | 4:25 AM | 0 komentar

DATA ACEH - Metode Webster/Sainte-Laguë, seringkali disebut metode Webster atau metode Sainte-Laguë (pengucapan bahasa Prancis: [sɛ̃t.la.ɡy]) adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum. Di Eropa, istilah ini dinamai dari matematikawan Prancis André Sainte-Laguë, sementara di Amerika Serikat istilah ini berasal dari negarawan dan senator Daniel Webster. 


Metode ini mirip dengan metode D'Hondt, tetapi menggunakan pembagi yang berbeda. Pada umumnya metode pembagi terbesar membawa hasil yang hampir serupa. Metode D'Hondt juga memberi hasil yang serupa, tetapi metode tersebut lebih menguntungkan partai besar bila dibandingkan dengan metode Webster/Sainte-Laguë. Dalam sistem ini seringkali terdapat ambang batas suara atau persentase suara minimal yang diperlukan untuk memperoleh kursi di parlemen.

Webster pertama kali mengusulkan metode ini pada tahun 1832, dan pada tahun 1842 metode ini mulai digunakan dalam pembagian kursi kongres di Amerika Serikat. Metode ini kemudian digantikan oleh metode Hamilton, tetapi pada tahun 1911 metode Webster kembali diberlakukan. Sementara itu, André Sainte-Laguë memperkenalkan metode ini di Prancis pada tahun 1910. Tampaknya publik di Prancis dan Eropa belum pernah mendengar informasi mengenai metode Webster hingga masa berakhirnya Perang Dunia II.

Metode Webster/Sainte-Laguë digunakan di Bosnia dan Herzegovina, Irak, Kosovo, Latvia, Selandia Baru, Norwegia dan Swedia Di Jerman, metode ini digunakan di tingkatan federal untuk alokasi kursi Bundestag dan juga dalam pemilu negara bagian di Baden-Württemberg, Bremen, Hamburg, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalzdan Schleswig-Holstein.

Di Indonesia sendiri pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.  

Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini? 

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. 

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi. 
1. Partai A mendapat total 24.000 suara 
2. Partai B mendapat 15.000 suara 
3. Partai C mendapat 9.000 suara 
4. Partai D mendapat 5.000 suara A. 

Cara Menentukan Kursi Pertama 
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 
1. Partai A 24.000/1 = 24.000 
2. Partai B 15.000/1 = 15.000 
3. Partai C 9.000/1 = 9.000 
4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. 

B. Cara Menentukan Kursi Kedua 
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1,maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1. 
1. Partai A 24.000/3 = 8.000 
2. Partai B 15.000/1 = 15.000 
3. Partai C 9.000/1 = 9.000 
4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. 

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga 
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 
1. Partai A 24.000/3 = 8.000 
2. Partai B 15.000/3 = 5.000 
3. Partai C 9.000/1 = 9.000 
4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. 

D. Cara Menentukan Kursi Keempat 
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 
1. Partai A 24.000/3 = 8.000 
2. Partai B 15.000/3 = 5.000 
3. Partai C 9.000/3 = 3.000 
4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 

E. Cara Menentukan Kursi Kelima 
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. 
Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 
1. Partai A 24.000/5 = 4.800 
2. Partai B 15.000/3 = 5.000 
3. Partai C 9.000/3 = 3.000 
4. Partai D 5.000//3 = 1.666 

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. 

F. Cara Menentukan Kursi Keenam 
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. 

Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 
1. Partai A 24.000/5 = 4.800 
2. Partai B 15.000/5 = 3.000 
3. Partai C 9.000/3 = 3.000 
4. Partai D 5.000//3 = 1.666 

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.


Berikut Template Excel Perhitungan Sainte Lague dapat di download dibawah ini


atau di



Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category: , ,

0 komentar

Harga Emas Terkini