PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH NOMOR ... TAHUN 2019
DATA ACEH - Dalam melaksanakan Tugasnya DPRA menyusun tata tertib yang dituangkan dalam peraturan DPRA sesuai draft koreksi kemendagri 26 Desember 2019
sumber foto serambi |
TUGAS DAN FUNGSI KOMISI Per... by BDS-P Data Aceh on Scribd
Alat kelengkapan DPRA terdiri atas:
2. badan musyawarah;
3. Komisi;
4. Badan Legislasi;
5. Badan Anggaran;
6. Badan Kehormatan; dan
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna
Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRA
1. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
2. memimpin Rapat Badan Musyawarah dalam menetapkan acara rapat-rapat Paripurna dan pelaksanaannya;
3. memimpin rapat Badan Anggaran;
4. memimpin Rapat Paripurna dengan menjaga agar Peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu;
5. bersama Pimpinan fraksi mengadakan konsultasi dengan lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
6. mengkoordinasikan kegiatan komisi- komisi DPRA;
7. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRA setelah mendapat persetujuan Badan Musyawarah DPRA;
8. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua;
9. menjadi juru bicara DPRA;
10. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRA;
11. mengadakan konsultasi dengan Kepala Pemerintah Aceh dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRA;
12. mewakili DPRA dan atau alat kelengkapan DPRA di pengadilan;
13. melaksanakan keputusan DPRA berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi nama baik anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. menampung dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus, komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya; dan
15. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
1. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
2. memimpin Rapat Badan Musyawarah dalam menetapkan acara rapat-rapat Paripurna dan pelaksanaannya;
3. memimpin rapat Badan Anggaran;
4. memimpin Rapat Paripurna dengan menjaga agar Peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu;
5. bersama Pimpinan fraksi mengadakan konsultasi dengan lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
6. mengkoordinasikan kegiatan komisi- komisi DPRA;
7. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRA setelah mendapat persetujuan Badan Musyawarah DPRA;
8. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua;
9. menjadi juru bicara DPRA;
10. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRA;
11. mengadakan konsultasi dengan Kepala Pemerintah Aceh dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRA;
12. mewakili DPRA dan atau alat kelengkapan DPRA di pengadilan;
13. melaksanakan keputusan DPRA berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi nama baik anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. menampung dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus, komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya; dan
15. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
Tugas dan Wewenang Badan Musyawarah
- mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRA dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRA;
- menetapkan agenda DPRA untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Qanun;
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRA dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRA;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRA yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRA;
- memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRA;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Ruang Lingkup Tugas Bidang Komisi-Komisi DPRA
Komisi I : Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan Keamanan;
Komisi II : Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
Komisi III : Bidang Keuangan, Kekayaan Aceh dan Investasi;
Komisi IV : Bidang Pembangunan dan Tata Ruang;
Komisi V : Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan;
Komisi VI : Bidang Keistimewaan (Agama, Pendidikan, Kebudayaan) dan Kekhususan Aceh;
Tugas dan Wewenang Komisi-Komisi
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Qanun;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRA sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRA dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRA;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRA;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRA yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRA tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Tugas dan Wewenang Komisi 1 Bidang Hukum Politik Pemerintahan.
- Pemerintahan Umum;
- Sekretariat Daerah;
- Pertahanan;
- Keamanan dan Ketertiban;
- Politik;
- Hukum, HAM dan Perundang-undangan;
- Pertanahan;
- Pemetaan;
- Statistik;
- Kepegawaian/Aparatur;
- Informasi dan Komunikasi dan Persandian
- Organisasi Kemasyarakatan; dan
- Keimigrasian dan Urusan Luar Negeri. Kearsipan/Perpustakaan; dan
- Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- Izin Pendirian Tempat Ibadah;
Komisi 2 Meliputi Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup:
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup meliputi :
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Standar Mutu dan Perlindungan Konsumen;
- Pertanian;
- Perikanan dan Kelautan;
- Peternakan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
- Ketahanan dan Kedaulatan Pangan;
- Logistik;
- Koperasi dan UKM;
- Lingkungan Hidup; dan
- Pertambangan-Energi
Komisi III meliputiBidang Keuangan dan Investasi
Bidang Keuangan dan Investasi, meliputi :
a) Keuangan Daerah;
b) Aset dan Inventaris Daerah;
c) Perpajakan;
d) Retribusi;
e) Perbankan;
f) Perusahaan Aceh, Badan Usaha Milik Negara
g) Perusahaan Patungan dan Bantuan Luar Negeri/Hibah;
h) Pinjaman Luar Negeri;
i) Penanaman Modal & Investasi;
j) Perencanaan dan Pengawasan Keuangan Daerah;
k) Dunia Usaha; dan
l) Perizinan.
Komisi IV Meliputi Bidang Pembangunan dan Tata Ruang
- Pekerjaan Umum;
- Penataan dan Tata Ruang;
- Pengawasan Kota;
- Perhubungan;
- Informasi dan Komunikasi; dan
- Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
- Pengairan
- Tehnologi
- Astronomi
- Geofisika
Komisi V Meliputi Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan:
- Kesehatan;
- Sosial
- Keluarga Berencana;
- Peranan Perempuan;
- Kesejahteraan Rakyat;
- Perlindungan Anak dan Perempuan;
- Pemberdayaan Masyarakat;
- Penanggulangan Bencana; dan
- Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk.
- Penanggulangan dan Pencegahan Napza dan
- Kepemudaan dan Olahraga
Komisi VI Meliputi Bidang Keistimewaan (Agama, Pendidikan, Kebudayaan) dan Kekhususan Aceh
- Agama;
- Lembaga Wali Nanggroe;
- Pendidikan dan Riset;
- Sekretariat Wali Nanggroe;
- Pelaksanaan Syari’at Islam;
- Pendidikan dan Pembinaan Dayah;
- Peradilan Agama Islam;
- Urusan Haji dan Umrah;
- Ke-Ulamaan;
- Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf dan lain-lain; dan
- Kebudayaan, Adat Istiadat.
Tugas dan Wewenang Badan Anggaran
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRA kepada Kepala Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan rancangan APBA sebelum peraturan Kepala Pemerintah Aceh tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBA dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan rancangan Qanun tentang APBA, rancangan Qanun tentang perubahan APBA, dan rancangan Qanun tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBA;
- melakukan penyempurnaan rancangan Qanun tentang APBA, rancangan Qanun tentang perubahan APBA, dan rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRA.
- melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Aceh terhadap rancangan kebijakan umum APBA dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah;
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRA dalam penyusunan anggaran belanja DPRA; dan
- Memastikan program dan kegiatan serta pencapaian kinerja Pemerintah Aceh setiap tahun anggaran sesuai dengan indikator utama yang telah ditetapkan
Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan:
- mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Pimpinan dan Anggota DPRA dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas sesuai dengan Kode Etik DPRA.
- meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRA terhadap Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRA.
- melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan dan/atau Anggota DPRA, masyarakat dan/atau pemilih yang dituangkan dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRA.
- keputusan Badan Kehormatan DPRA mengenai pemberhentian Anggota DPRA sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPRA kepada Rapat Paripurna.
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRA terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRA;
- melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRA, Anggota DPRA, dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripuma.
- Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRA.
- Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Tugas dan Wewenang Badan Legislatif
- menyusun rancangan program pembentukan Qanun yang memuat daftar urutan rancangan Qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan berdasarkan skala prioritas setiap tahun yang selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA;
- mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Qanun antara DPRA dan Pemerintah Aceh;
- menyiapkan rancangan Qanun yang berasal dari DPRA yang merpakan usulan Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Qanun yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Qanun disampaikan kepada Pimpinan DPRA;
- mengikuti pembahasan rancangan Qanun yang diajukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Qanun yang diajukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh di luar program pembentukan Qanun;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRA terhadap rancangan Qanun yang berasal dari Pemerintah Aceh;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Qanun melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRA atas rancangan Qanun yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- melakukan kajian Qanun; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRA dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Qanun sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!
Category: Legislatif, Regulasi