PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH NOMOR ... TAHUN 2019

data | 10:47 PM | 0 komentar

DATA ACEH - Dalam melaksanakan Tugasnya DPRA menyusun tata tertib yang dituangkan dalam peraturan DPRA sesuai draft koreksi kemendagri 26 Desember 2019
sumber foto serambi



Alat kelengkapan DPRA  terdiri  atas:
1. Pimpinan DPRA
2. badan musyawarah;
3. Komisi;
4. Badan Legislasi;
5. Badan Anggaran;
6. Badan Kehormatan;  dan
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna

Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRA
1. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
2. memimpin Rapat Badan Musyawarah dalam menetapkan acara rapat-rapat Paripurna dan pelaksanaannya;
3. memimpin rapat Badan Anggaran;
4. memimpin Rapat Paripurna dengan menjaga agar Peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu;
5. bersama Pimpinan fraksi mengadakan konsultasi dengan lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; 
6. mengkoordinasikan kegiatan  komisi- komisi DPRA;
7. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRA setelah mendapat persetujuan Badan Musyawarah DPRA;
8. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua;
9. menjadi juru bicara DPRA;
10. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRA;
11. mengadakan konsultasi dengan Kepala Pemerintah Aceh dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRA;
12. mewakili DPRA dan atau alat kelengkapan DPRA di pengadilan;
13. melaksanakan keputusan DPRA berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi nama baik anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. menampung dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus,  komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya; dan 
15. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan

Tugas dan Wewenang Badan Musyawarah
  1. mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRA dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRA;
  2. menetapkan agenda DPRA untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Qanun;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRA dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRA;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat  kelengkapan DPRA yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRA;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRA;
  7. merekomendasikan  pembentukan  panitia khusus;  dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Ruang Lingkup Tugas Bidang Komisi-Komisi DPRA
Komisi I : Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan Keamanan;
Komisi II : Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan  Hidup;
Komisi III : Bidang Keuangan, Kekayaan Aceh dan Investasi;
Komisi IV : Bidang Pembangunan dan Tata Ruang;
Komisi V : Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan;
Komisi VI : Bidang Keistimewaan (Agama, Pendidikan, Kebudayaan) dan Kekhususan Aceh;

Tugas dan Wewenang Komisi-Komisi

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Qanun;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRA sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRA dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRA;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRA;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRA yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRA tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.


Tugas dan Wewenang Komisi 1 Bidang Hukum Politik Pemerintahan.
  1. Pemerintahan Umum;
  2. Sekretariat Daerah;
  3. Pertahanan;
  4. Keamanan dan Ketertiban;
  5. Politik;
  6. Hukum, HAM dan Perundang-undangan;
  7. Pertanahan;
  8. Pemetaan;
  9. Statistik;
  10. Kepegawaian/Aparatur;
  11. Informasi dan Komunikasi dan Persandian
  12. Organisasi Kemasyarakatan; dan
  13. Keimigrasian dan Urusan Luar Negeri. Kearsipan/Perpustakaan; dan
  14. Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  15. Izin Pendirian Tempat Ibadah; 
Komisi 2 Meliputi Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup:
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup meliputi :
  1. Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Standar Mutu dan Perlindungan Konsumen;
  3. Pertanian;
  4. Perikanan dan Kelautan;
  5. Peternakan;
  6. Perkebunan;
  7. Kehutanan;
  8. Ketahanan dan Kedaulatan Pangan;
  9. Logistik;
  10. Koperasi dan UKM;
  11. Lingkungan Hidup; dan
  12. Pertambangan-Energi

Komisi III meliputiBidang Keuangan dan Investasi
Bidang Keuangan dan Investasi, meliputi :
a) Keuangan Daerah;
b) Aset dan Inventaris Daerah;
c) Perpajakan;
d) Retribusi;
e) Perbankan;
f) Perusahaan Aceh, Badan Usaha Milik Negara
g) Perusahaan Patungan dan Bantuan Luar Negeri/Hibah;
h) Pinjaman Luar Negeri;
i) Penanaman Modal & Investasi;
j) Perencanaan dan Pengawasan Keuangan Daerah;
k) Dunia Usaha; dan
l) Perizinan.

Komisi IV Meliputi Bidang Pembangunan dan Tata Ruang

  1. Pekerjaan Umum;
  2. Penataan dan Tata Ruang;
  3. Pengawasan Kota;
  4. Perhubungan;
  5. Informasi dan Komunikasi; dan
  6. Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
  7. Pengairan
  8. Tehnologi
  9. Astronomi
  10. Geofisika


Komisi V Meliputi Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan:
  1. Kesehatan;
  2. Sosial
  3. Keluarga Berencana;
  4. Peranan Perempuan;
  5. Kesejahteraan Rakyat;
  6. Perlindungan Anak dan Perempuan;
  7. Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Penanggulangan Bencana; dan
  9. Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk.
  10. Penanggulangan dan Pencegahan Napza dan
  11. Kepemudaan dan Olahraga

Komisi VI Meliputi Bidang Keistimewaan (Agama, Pendidikan, Kebudayaan) dan Kekhususan Aceh
  1. Agama; 
  2. Lembaga Wali Nanggroe;
  3. Pendidikan dan Riset; 
  4. Sekretariat Wali Nanggroe;
  5. Pelaksanaan Syari’at Islam; 
  6. Pendidikan dan Pembinaan Dayah;
  7. Peradilan Agama Islam; 
  8. Urusan Haji dan Umrah; 
  9. Ke-Ulamaan; 
  10. Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf dan lain-lain; dan
  11. Kebudayaan, Adat Istiadat.

Tugas dan Wewenang Badan Anggaran 
  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRA kepada Kepala Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan rancangan APBA sebelum peraturan Kepala Pemerintah Aceh tentang rencana kerja Pemerintah Daerah  ditetapkan;
  2. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBA dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan rancangan Qanun tentang APBA, rancangan Qanun tentang perubahan APBA, dan rancangan Qanun tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBA;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan Qanun tentang APBA, rancangan Qanun tentang perubahan APBA, dan rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRA.
  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Aceh terhadap rancangan  kebijakan umum APBA dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah;
  6. memberikan saran kepada Pimpinan DPRA dalam penyusunan anggaran belanja DPRA; dan
  7. Memastikan program dan kegiatan serta pencapaian kinerja Pemerintah Aceh setiap tahun anggaran sesuai dengan indikator utama yang telah ditetapkan

Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan:
  1. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Pimpinan dan Anggota DPRA dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas sesuai dengan Kode Etik DPRA.
  2. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRA terhadap Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRA.
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan dan/atau Anggota DPRA, masyarakat dan/atau pemilih yang dituangkan dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRA. 
  4. keputusan Badan Kehormatan DPRA mengenai pemberhentian Anggota DPRA sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPRA kepada Rapat Paripurna.
  5. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRA terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  6. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRA;
  7. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRA, Anggota DPRA, dan/atau masyarakat; dan
  8. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripuma.
  9. Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRA.
  10. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Tugas dan Wewenang Badan Legislatif
  1. menyusun rancangan program pembentukan Qanun yang memuat daftar urutan rancangan Qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan berdasarkan skala prioritas setiap tahun yang selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA;
  2. mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Qanun antara DPRA dan Pemerintah Aceh;
  3. menyiapkan rancangan Qanun yang berasal dari DPRA yang merpakan usulan Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Qanun yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Qanun disampaikan kepada Pimpinan DPRA;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Qanun yang diajukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Qanun yang diajukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh di luar program pembentukan Qanun;
  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRA terhadap rancangan Qanun yang berasal dari Pemerintah Aceh;
  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Qanun melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRA atas rancangan Qanun  yang ditugaskan  oleh badan musyawarah;
  10. melakukan kajian Qanun; dan
  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRA dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Qanun sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category: ,

0 komentar

Harga Emas Terkini