Mengenal Lebih Jauh Lembaga Wali Nanggroe Aceh
DATA ACEH - Lembaga Wali Naggroe merupakan salah satu Institusi Pemerintah Aceh dan Bagian dari Perangkat Pelaksana Keistimewaan dan Kekhususan Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh No.8 Tahun 2012, dan memiliki Sekretariat yang disebut dengan Kerukon Katibul Wali yang diatur dalam Qanun No.10 Tahun 2013,
Prinsip dibentuknya Lembaga Wali Nanggroe adalah sebagai Pemersatu yang independen dan berwibawa serta bermartabat, Pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian, Pembina kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh dan pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.
Sedangkan Tujuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe sendiri untuk mempersatukan rakyat Aceh, meninggikan dinul Islam, mewujudkan kemakmuran rakyat, menegakkan keadilan, dan menjaga perdamaian, Menjaga kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh dan mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera dan bermartabat.
Susunan Kelembagaan Wali Nanggroe, yang terdiri dari:
a. Wali Nanggroe.
b. Waliyul'ahdi
c. Majelis Tinggi.
d. Majelis Fungsional dan.
e. Majelis/Lembaga Struktural.
Majelis Tinggi terdiri dari:
a. Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe;
b. Majelis Fatwa;dan
c. Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe.
Majelis Fungsional, terdiri dari:
a. Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA);
b. Majelis Adat Aceh (MAA);
c. Majelis Pendidikan Aceh (MPA);
d. Majelis Ekonomi Aceh;
e. Baitul Mal Aceh;
f. Bentara;
g. Majelis Hutan Aceh;
h. Majelis Khazanah dan Kekayaan Aceh;
i. Majelis Pertambangan dan Energi;
j. Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan; dan
k. Majelis Perempuan
Kerukon Katibul Wali Yang merupakan sebuah unsur Pelayanan terhadap Lembaga Wali Naggroe , Keurukon Katibul Wali dipimpin oleh seorang Katibul Wali/ Kepala Sekretariat yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Nanggroe Aceh dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh
Susunan Organisasi Keurukon Katibul Wali, terdiri atas:
a. Katibul Wali/Kepala Sekretariat;
b. Bagian-bagian;
c. Subbagian- Subbagian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian-Bagian dari Kerukon Khatibul Wali
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Persidangan;
d. Bagian Perencanaan dan Kerjasama;
e. Bagian Data dan Sistem Informasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Keurukon Katibul Wali bertugas:
a. melaksanakan pelayanan administratif terhadap Lembaga wali Nanggroe;
b. melaksanakan pengelolaan keuangan terhadap Lembaga Wali Nanggroe;
c. mempersiapkan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh Majelis Fungsional; dan
d. melaksanakan tugas-tugas pelayanan persidangan dan risalah pada Lembaga Wali Nanggroe.
Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!
Category: Kearifan Lokal