10 Perangkat Daerah Aceh yang mengatur Keistimewaan Aceh Yang Patut Kamu Ketahui

data | 4:44 AM | 0 komentar


DATA ACEH - Jenis Perangkat Daerah yang diatur dalam sebuah Keputusan Menteri dalam Negeri No.95 Tahun 2016,  Perangkat Daerah Aceh dan Kabupaten/Kota terdiri atas:

a. perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan; dan

b. perangkat daerah yang melaksanakan keistimewaan dan kekhususan.






Perangkat Daerah Aceh dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diatas dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah dengan mempertimbangkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan Aceh.


Perangkat Daerah Aceh yang melaksanakan Keistimewaan dan kekhusussan Aceh terdiri atas:
1. Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Wali Nanggroe;


  1. Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Wali Nanggroe adalah unsur pelayanan terhadap Lembaga Wali Nanggroe.
  2. Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Katibul Wali/Kepala Sekretariat yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Nanggroe Aceh dan secara administrative bertanggung jawab kepada  Gubernur melalui Sekretaris  Daerah Aceh.
  3. Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. 
  4. Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian


  1. Dinas Syariat Islam dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.
  3. Dinas Syariat Islam terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.  
  4. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.  
  5. Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.  
  6. Pada dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.  
  7. UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri atas Subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) Seksi


  1. Dinas Pendidikan Dayah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.  
  2. Kepala Dinas Pendidikan Dayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.  
  3. Dinas Pendidikan Dayah terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
  4. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian
  5. Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.  
  6. Pada dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 
  7. UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri atas Subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) Seksi.


  1. Dinas Pertanahan Aceh dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. 
  2. Kepala Dinas Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.  
  3. Dinas Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.  
  4. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
  5. Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.  
  6. Pada dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 
  7. UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri atas Subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) Seksi


  1. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama adalah unsur pelayanan terhadap Majelis Permusyawaratan Ulama. 
  2. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. 
  3. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. 
  4. Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian


  1. Sekretariat Majelis Adat Aceh adalah unsur pelayanan terhadap Majelis Adat Aceh. 
  2. Sekretariat Majelis Adat Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dipimpin oleh seorang Kepala sekretariat  yang secara fungsional  bertanggung  jawab  kepada  Pimpinan Majelis Adat Aceh dan secara  administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.
  3. Sekretariat Majelis Adat Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri paling banyak 3 (tiga) Bagian.
  4. Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 3 (tiga) Subbagian


  1. Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh adalah unsur pelayanan terhadap Majelis Pendidikan Aceh. 
  2. Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung   jawab kepada Pimpinan Majelis Pendidikan Aceh dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. 
  3. Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. 
  4. Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 


  1. Sekretariat Baitul Mal Aceh adalah unsur pelayanan terhadap Baitul Mal Aceh. 
  2. Sekretariat Baitul Mal Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan Baitul Mal Aceh dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. 
  3. Sekretariat Baitul Mal Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. 
  4. Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 3 (tiga) Subbagian


  1. Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh adalah unsur pelayanan terhadap Badan Reintegrasi Aceh. 
  2. Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Reintegrasi Aceh dan secara administratif bertanggung  jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.
  3. Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. 
  4. Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.


Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
  1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah adalah Perangkat Pemerintah Aceh di bidang penegakan pelaksanaan Qanun dan Syariat Islam, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta hubungan antar lembaga. 
  2. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh
  3. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 5 (lima) Bidang. 
  4. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
  5. Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi








Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!


Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category: ,

0 komentar

Harga Emas Terkini