Majelis Pemusyawaratan Ulama, tonggak dari KeIstimewaan Aceh

data | 9:31 PM | 0 komentar

DATA ACEH - Majelis Pemusyawaratan Ulama atau disingkat MPU merupakan salah satu Perangkat Daerah Aceh yang mengatur keistimewaan dan Kekhususan Aceh dibandingkan dengan Provinsi lainnya di Aceh, MPU sendiri ditetapkan dalam Qanun Aceh No.2 Tahun 2009 Tentang Majelis Pemusyawaratan Ulama.

Para Anggota MPU tersebut terdiri dari Ulama dan Cendekiawan muslim utusan provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, Seluruh anggota MPU Aceh dibagi dalam komisi-komisi terdiri dari: a. Komisi A Bidang Fatwa, Kajian Qanun dan Perundang-undangan lainnya; 
b. Komisi B Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Ekonomi Umat; 
c. Komisi C Bidang Dakwah, Pemberdayaan Keluarga dan Generasi Muda

Adapun Tugas-Tugas Majelis Pemusawaratan Ulama diantaranya:
Ketua MPU bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan MPU. Dalam hal Ketua MPU berhalangan, maka tanggung jawab dilaksanakan oleh wakil ketua MPU berdasarkan hasil musyawarah pimpinan secara kolektif, Dengan Pembagian Tugas Para Wakil Ketua diantaranya:

Wakil Ketua I membidangi fatwa dan kajian perundang-undangan. 

Wakil Ketua II membidangi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta ekonomi umat

Wakil Ketua III membidangi dakwah, pemberdayaan keluarga dan generasi muda. 

Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud tersebut, para wakil ketua melaksanakan tugas-tugas lainya yang dibebankan oleh ketua MPU Aceh.





Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category:

0 komentar

Harga Emas Terkini