Sudahkah Dinas Pertanahan Aceh Mandiri dalam manjalankan Fungsi Kekhususan Aceh

data | 8:41 AM | 0 komentar

DATA ACEH - Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pertanahan Aceh yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor.133 Tahun 2016  yang merujuk dari Perintah Presiden dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengalihan Kantor Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. Peraturan Presiden tersebut juga menegaskan Badan Pertanahan Aceh menjadi salah satu dalam 10 Perangkat Daerah Aceh dalam kekhususan terhadap Keistimewaan Aceh.


Dinas Pertanahan Aceh mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan bidang pertanahan

Untuk melaksanakan tugas, Dinas Pertanahan Aceh mempunyai fungsi: 
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan/ kesekretariatan dinas; 
b. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program; 
c. pelaksanaan dan pengendalian pengaturan, penguasaan dan penatagunaan tanah; 
d. pelaksanaan pengadaan dan pengurusan hak-hak atas tanah; 
e. pelaksanaan penanganan masalah pertanahan; 
f. penyelenggaraan pembinaan dan penyuluhan pertanahan; 
g. pelaksanaan penelitian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pertanahan; 
h. pembinaan UPTD; dan 
i. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pertanahan



Susunan Organisasi Dinas Pertanahan Aceh, terdiri atas: 
a. Kepala Dinas; 
b. Sekretariat; 
c. Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah; 
d. Bidang Pengadaan dan Pengurusan Hak-hak atas Tanah; 
e. Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan; 
f. UPTD; dan 
g. Kelompok Jabatan Fungsional. 


Sekretariat  terdiri dari: 
a. Subbagian Umum dan Ketatalaksanaan; 
b. Subbagian Kepegawaian; dan 
c. Subbagian Keuangan, Program dan Evaluasi



Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category:

0 komentar

Harga Emas Terkini