BRA sebagai Wadah Pemberdayaan GAM, Tapol Napol dan Masyarakat Korban Konflik Aceh

data | 9:52 PM | 0 komentar

DATA ACEH - Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang menjadi Instansi Khusus yang hanya di Aceh yang menjadi Perangkat Daerah yang khusus dan Istimewa hanya di Provinsi Aceh yang dibentuk setelah penandatanganan MOU Helsinky, di Finlandia  15 Agustus 2005 (English - Bahasa)

Struktur BRA 2019





Awal Pembentukan BRA sendiri merupakan bagian dari Implementasi dari Amanah MoU Helsinky yang dibentuk Paska Musibah Gempa dan Tsunami yang terjadi di Aceh pada 26 Desember 2004  serta Penandatanganan MoU Helsinky Pada 15 Agustus 2005 yang diberi nama Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) dengan Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2013  yang sebelumnya di atur dalam Qanun Aceh No.2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus yang juga merupakan perubahan dari Qanun Aceh No.2 Tahun 2008 tentang tatacara pengalokasian tambahan bagi hasil minyak dan gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus,  Kemudian terjadi perubahan Nama dari BP2A menjadi BRA (Badan Reintegrasi Aceh) dengan Qanun No.6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh.



BADAN REINTEGRASI ACEH
BRA memiliki tugas dalam upaya: 
a. pemberdayaan dan pengembangan ekonomi; 
b. pemberdayaan dan bantuan sosial; 
c. jaminan sosial bagi yang tidak mampu bekerja; 
d. rehabilitasi kesehatan fisik dan mental serta psikososial; 
e. penyediaan lahan pertanian, kelautan dan perikanan serta lapangan pekerjaan 
f. pemulihan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial dan budaya; dan 
g. pelaksanaan reparasi sesuai dengan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh

   
Selain bertugas sebagaimana dimaksud diatas, BRA mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program Penguatan Perdamaian Aceh meliputi: 
a. penyiapan masyarakat dalam mitigasi dan pencegahan konflik; 
b. pengarusutamaan perdamaian dalam program pembangunan Aceh; 
c. transformasi pengalaman dalam kegiatan perdamaian kepada aparatur Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 
d. penyusunan konsep dan strategi (road map) dan rencana aksi pembangunan perdamaian Aceh.

BRA juga memiliki fungsi : 
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan perumusan kebijakan umum dalam bidang Penguatan Perdamaian Aceh; 

b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan Reintegrasi dan rekonsiliasi; 

c. pengkoordinasian dan pelaksanaan perbaikan ekonomi; 

d. pengkoordinasian dan pelaksanaan pemberdayaan dan bantuan sosial; 

e. pengkoordinasian dan pelaksanaan rehabilitasi kesehatan fisik, mental, dan psikososial; 

f. pengkoordinasian dan pelaksanaan penyediaan lahan pertanian dan lapangan pekerjaan; 

g. pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemulihan hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan sosial budaya; 

h. penglibatan masyarakat dalam mitigasi dan pencegahan konflik; 

i. pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi pengarusutamaan perdamaian pada SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota;  

j. sosialisasi dan monitoring pelaksanaan MoU Helsinki; 
k. pengintegrasian dan sinkronisasi perdamaian dalam program pembangunan Aceh; 

l. pelaksanaan transformasi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman di bidang Penguatan Perdamaian kepada aparatur Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 

m.pengkoordinasian kesinambungan Penguatan Perdamaian Aceh dan Reintegrasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga/Perorangan Nasional dan/atau asing di Aceh  

n. pelaksanaan konsultasi, permintaan informasi, kajian dan dukungan serta kerjasama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga/Perseorangan Nasional; 

o. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat baik lembaga dalam negeri maupun lembaga luar negeri dan/atau perorangan asing di bidang Reintegrasi dan Penguatan Perdamaian; dan 

p. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan program dan kegiatan Penguatan Perdamaian


Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, BRA berwenang: 
a. melakukan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi; 
b. menyelenggarakan pemberdayaan dan bantuan sosial; 
c. menyelenggarakan jaminan sosial bagi yang tidak mampu bekerja; 
d. menyelenggarakan rehabilitasi kesehatan fisik dan mental serta psikososial; 
e. menyelenggarakan fasilitasi penyediaan lahan pertanian, kelautan dan perikanan serta lapangan pekerjaan; dan 
f. menyelenggarakan fasilitasi pemulihan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial dan budaya. 
g. menyelenggarakan fasilitasi penyiapan masyarakat dalam mitigasi dan pencegahan konflik; 
h. melakukan pengarusutamaan perdamaian dalam program pembangunan Aceh; 
i. menyelenggarakan koordinasi transformasi pengalaman dalam kegiatan perdamaian kepada aparatur Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan  
j. menyelenggarakan koordinasi penyusunan konsep dan strategi (road map )dan rencana aksi pembangunan perdamaian Aceh

Untuk dapat mengimplementasikan Tugas, Fungsi dan Wewenang dari BRA maka dalam Proses Kepegawaian yang membantu Pelaksanaannya maka :
a. Ketua BRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul tertulis dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat.
b. Koordinator Penghubung, Deputi, Anggota Penghubung, Direktur, dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul tertulis dari Ketua BRA. 
c. Staf Pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BRA.  
d. Ketua Satpel BRA Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas rekomendasi Bupati/Walikota atas usul tertulis oleh Ketua KPA wilayah.


Dalam Pelaksanaan di Pemerintahan Aceh untuk menindaklanjuti Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Aceh, perlu menyusun kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh yang diatur dalam  Peraturan Gubernur No.138 Tahun 2016.

SEKRETARIAT BADAN REINTEGRASI ACEH

Susunan organisasi Sekretariat BRA, terdiri dari: 

a. Kepala Sekretariat; 
b. Bagian Umum, Perlengkapan dan Sumber Daya Manusia; 
c. Bagian Data, Program dan Keuangan; 
d. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Publikasi; dan 
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat BRA mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan urusan umum, pengamanan internal, sumber daya manusia, rumah tangga, perlengkapan, pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, tata usaha keuangan, hukum dan hubungan masyarakat atas persetujuan Ketua Badan Reintegrasi Aceh

Kepala Sekretariat mempunyai tugas memimpin dan melakukan koordinasi pengelolaan urusan umum, pengamanan internal, sumber daya manusia, rumah tangga, perlengkapan, pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, tata usaha keuangan, hukum dan hubungan masyarakat atas persetujuan Ketua Badan Reintegrasi Aceh

Dalam hal Kepegawaian Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur yang diusulkan oleh Ketua Badan Reintegrasi Aceh. Unsur-unsur lain di lingkungan Sekretariat BRA diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat atas persetujuan Ketua Badan Reintegrasi Aceh.







Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category:

0 komentar

Harga Emas Terkini