BAITUL MAL Memasukkan Infaq Sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah)
DATA ACEH - Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti "rumah", dan al-mal yang berarti "harta". Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat.
Di Aceh Baitul Mal menjadi salah satu Perangkat Daerah yang resmi serta menjadi salah satu kekhususan dan Keistimewaan yang diatur dalam Qanun No.10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal,
Baru-baru ini juga telah disahkan Qanun Terbaru dari Baitul Mal Qanun No.10 Tahun 2018 Qanun ini telah berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Januari 2019, yang terbaru dalam qanun tersebut yaitu infak dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daereh (PAD). Begitu dimasukkan ke PAD, maka harus diikuti rambu-rambu pemerintah karena pemungutannya melalui tangan pemerintah.
“Tetapi zakat dan infak itu disebut sebagai PAD khusus. Kenapa khusus karena zakat dan infak tidak boleh digunakan di luar ketentuan syariah,”
Penyelenggaraan Baitul Mal bertujuan:
a. melakukan Pengelolaan dan Pengembangan secara akuntabel, transparan, prudential dan berkesinambungan;
b. melakukan pengawasan terhadap Nazir dan melakukan pembinaan terhadap Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf;
c. melakukan Pengawasan Perwalian untuk melindungi anak yatim, orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harta kekayaan mereka;
d. melakukan Pengembangan dan peningkatan manfaat Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan; dan
e. melaksanakan kegiatan lain terkait keberadaan Baitul Mal.
Dalam pelaksanaannya Baitul Mal diperkuat juga dengan Qanun No.11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, Pada pasal 13 ayat 2 Dimana Bank Syariah Juga dalam kinerjanya mendukung penghimpunan zakat, Infaq, shadaqah dan Wakaf atas Nama Baitul Mal, Dalam Melakukan Pengelolaan Infaq diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No.18 Tahun 2018,
Dalam melakukan Pemungutan pada Pasal 5 ditetapkan dari:
1. Penerimaan Infaq dengan cara pemungutan berasal dari
a. Rekanan yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh dan atau
b. PNS/Non PNS di lingkungan Pemerintah Aceh yang penghasilannya tidak mencapai nisab Zakat.
2. Pemungutan Infaq terhadap rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf a, dilakukan terhadap pekerjaan dengan nilai SPM dengan jumlah paling sedikit Rp.20.000.000, (dua puluh Juta Rupiah)
3. Infaq sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan sebesar 0,5 % (nol koma ima persen) dari jumlah nilai SPM pekerjaan setelah pemungutan pajak.
4. Pemungutan Infaq terhadap PNS/Non PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipungut infaq sebesar 1%. (satu Persen)
Infaq sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur tersebut diperuntukkan untuk kegiatan yang meliputi
a. sarana dan prasarana rumah ibadah
b. Rumah Dhuafa
c. Fakir Uzur
d. Beasiswa
e. Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi
f. Kegiatan Sosial lainnya
Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!
Category: Ekonomi, Kearifan Lokal, Khilafah