Lembaga Adat di Aceh sudahkah berfungsi dengan Maksimal
DATA ACEH - Lembaga Adat merupakan bagian dari kekhususan dan keistimewaan Aceh yang diatur dalam Qanun No.10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dan telah juga ada Qanun sebelumnya akan Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat pada Qanun No.9 Tahun 2008,
Lembaga adat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan, Lembaga-lembaga adat tersebut adalah: Majelis Adat Aceh, imeum mukim atau nama lain, imeum chik atau nama lain, keuchik atau nama lain, tuha peut atau nama lain, tuha lapan atau nama lain, imeum meunasah atau nama lain, keujruen blang atau nama lain, panglima laot atau nama lain, pawang glee/uteun atau nama lain, petua seuneubok atau nama lain, haria peukan atau nama lain dan syahbanda atau nama lain.
Dalam Pelaksaannya Lembaga Adat memiliki Sekretariat yang diatur dalam Pergub 135 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Adat Aceh.
Sekretariat MAA mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pelayanan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan mendukung dan menfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi MAA, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh MAA sesuai dengan kemampuan keuangan
sumber https://maa.acehprov.go.id |
Category: Birokratif, Kearifan Lokal