Manajemen PNS/ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam Pelaksanaan Tugasnya PNS/ASN juga diikat dengan sumpah yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 .
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;"
Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!
Category: Birokratif
0 komentar