Apakah Tugas dan Fungsi Komisi-Komisi Pada Pemerintahan Aceh
Data Aceh - Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh No.1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang juga Mengatur tentang Komisi yang merupakan Pengelompokan Anggota DPRA secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRA yang diatur dalam pasal 68 dimana komisi-komisi dalam DPRA terdiri dari
- Komisi I Bidang Hukum, Politik Pemerintahan
- Komisi II Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Komisi III Bidang Keuangan dan Investasi
- Komisi IV Bidang Pembangunan dan tata Ruang
- Komisi V Bidang Pendidikan, Sains dan teknologi
- Komisi VI Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan
- Komisi VII Bidang Agama dan Kebudayaan
Masing-masing Komisi mempunyai tugas :
- Menyusun Rencana Kerja Komisi pada setiap awal tahun sidang dan melaporkan hasil kerjanya pada setiap triwulan dan pada akhir tahun sidang kepada Pimpinan DPRA ;
- Melaksanakan pembahasan KUA, PPAS, RAPBA, RAPBA-P dan perhitungan anggaran dengan mitra kerja yang didelegasikan oleh Badan Anggaran;
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan Qanun dan Rancangan Keputusan DPRA yang berupa tugas masing-masing komisi yang sesuai dengan tugas;
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan terhadap rakyat, yang menjadi bidang tugas komisinya;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Pimpinan DPRA untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Pemerintah Aceh kepada DPRA;
- Mengadakan peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu oleh komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRA dan bila dipandang perlu, dapat mengikutsertakan mitra kerja komisi;
- Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat;
- Mengajukan kepada Pimpinan DPRA usul, saran, dan pernyataan pendapat yang termasuk ke dalam ruang lingkup bidang tugas komisi masing-masing;
- Menyusun pernyataan tertulis dalam rangka pembahasan suatu masalah yang menjadi bidang tugas komisi masing-masing;
- Menerima, mengolah dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas komisi masing-masing, serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRA
- Memberikan laporan kepada pimpinan DPRA tentang hasil pekerjaan/peninjauan komisi
- Mengajukan kepada pimpinan DPRA, masalah yang berkembang di komisi untuk dimasukkan dalam agenda rapat pimpinan
- Mengajukan pendapat dan pertanyaan tertulis kepada Kepala Pemerintah Aceh melalui Pimpinan DPRA mengenai masalah yang termasuk ke dalam bidang tugas komisi masing-masing;
- Membahas nota dari Pimpinan DPRA, surat-surat masuk dan pengaduan masyarakat;
- Mengajukan usul penyelidikan kepada Pimpinan DPRA bila ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan, sesuai dengan bidang tugas masing-masing komisi.
Komisi I
Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, meliputi:
a) Pemerintahan Umum;
b) Sekretariat Daerah;
c) Pertahanan;
d) Keamanan dan Ketertiban;
e) Politik;
f) Hukum, HAM dan Perundang-undangan;
g) Pertanahan;
h) Pemetaan;
i) Statistik;
j) Kepegawaian/Aparatur;
k) Organisasi Kemasyarakatan; dan
l) Keimigrasian dan Urusan Luar Negeri.
Komisi II
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup meliputi :
a) Perindustrian dan Perdagangan;
b) Standar Mutu dan Perlindungan Konsumen;
c) Pertanian;
d) Perikanan dan Kelautan;
e) Peternakan;
f) Perkebunan;
g) Kehutanan;
h) Ketahanan dan Kedaulatan Pangan;
i) Logistik;
j) Koperasi dan UKM;
k) Lingkungan Hidup; dan
l) Pertambangan-Energi.
Komisi III
Bidang Keuangan dan Investasi, meliputi :
a) Keuangan Daerah;
b) Aset dan Inventaris Daerah;
c) Perpajakan;
d) Retribusi;
e) Perbankan;
f) Perusahaan Aceh;
g) Perusahaan Patungan dan Bantuan Luar Negeri/Hibah;
h) Pinjaman Luar Negeri;
i) Penanaman Modal & Investasi;
j) Perencanaan dan Pengawasan Keuangan Daerah;
k) Dunia Usaha; dan
l) Perizinan.
Komisi IV
Bidang Pembangunan dan Tata Ruang, meliputi :
a) Pekerjaan Umum;
b) Penataan dan Tata Ruang;
c) Pengawasan Kota;
d) Perhubungan;
e) Informasi dan Komunikasi; dan
f) Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
Komisi V
Bidang Pendidikan, Sains dan Tehnologi, meliputi :
a) Pendidikan;
b) Kepemudaan dan Olah Raga;
c) Kearsipan/Perpustakaan;
d) Riset;
e) Tehnologi;
f) Astronomi; dan
g) Geofisika.
Komisi VI
Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan, meliputi :
a) Kesehatan;
b) Keluarga Berencana;
c) Peranan Perempuan;
d) Kesejahteraan Rakyat;
e) Perlindungan Anak dan Perempuan;
f) Sosial;
g) Pemberdayaan Masyarakat;
h) Penanggulangan Bencana; dan
i) Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk.
Komisi VII
Bidang Agama dan Kebudayaan meliputi :
a) Agama;
b) Pelaksanaan Syari’at Islam;
c) Sekretariat Wali Nanggroe;
d) Pendidikan dan Pembinaan Dayah;
e) Peradilan Agama Islam;
f) Urusan Haji dan Umrah;
g) Ke-Ulamaan;
h) Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf dan lain-lain;
i) Izin Pendirian Tempat Ibadah;
j) Kebudayaan, Adat Istiadat; dan
k) Pariwisata.
Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!
Category: Legislatif