Apakah Tugas dan Fungsi Komisi-Komisi Pada Pemerintahan Aceh

data | 9:48 PM | 0 komentar


Data Aceh - Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh No.1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang juga Mengatur tentang Komisi yang merupakan Pengelompokan Anggota DPRA secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRA yang diatur dalam pasal 68 dimana komisi-komisi dalam DPRA terdiri dari
  1. Komisi I Bidang Hukum, Politik Pemerintahan
  2. Komisi II Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  3. Komisi III Bidang Keuangan dan Investasi
  4. Komisi IV Bidang Pembangunan dan tata Ruang
  5. Komisi V Bidang Pendidikan, Sains dan teknologi
  6. Komisi VI Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan
  7. Komisi VII Bidang Agama dan Kebudayaan


Masing-masing Komisi mempunyai tugas :
  1. Menyusun Rencana Kerja Komisi pada setiap awal tahun sidang dan melaporkan hasil kerjanya pada setiap triwulan dan pada akhir tahun sidang kepada Pimpinan DPRA ;
  2. Melaksanakan pembahasan KUA, PPAS, RAPBA, RAPBA-P dan perhitungan anggaran dengan mitra kerja yang didelegasikan oleh Badan Anggaran;
  3. Melakukan pembahasan terhadap rancangan Qanun dan Rancangan Keputusan DPRA yang berupa tugas masing-masing  komisi yang sesuai dengan tugas;
  4. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan terhadap rakyat, yang menjadi bidang tugas  komisinya;
  5. Memberikan saran dan pendapat kepada Pimpinan DPRA untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Pemerintah Aceh kepada DPRA;
  6. Mengadakan peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu oleh komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRA dan bila dipandang perlu, dapat mengikutsertakan mitra kerja  komisi;
  7. Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat;
  8. Mengajukan kepada Pimpinan DPRA  usul, saran, dan pernyataan pendapat yang termasuk ke dalam ruang lingkup bidang tugas  komisi masing-masing;
  9. Menyusun pernyataan tertulis dalam rangka pembahasan suatu masalah yang menjadi bidang tugas  komisi masing-masing;
  10. Menerima, mengolah dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas komisi masing-masing, serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRA
  11. Memberikan laporan kepada pimpinan DPRA tentang hasil pekerjaan/peninjauan komisi
  12. Mengajukan kepada pimpinan DPRA, masalah yang berkembang di komisi untuk dimasukkan dalam agenda rapat pimpinan
  13. Mengajukan pendapat dan pertanyaan tertulis kepada Kepala Pemerintah Aceh melalui Pimpinan DPRA  mengenai masalah yang termasuk ke dalam bidang tugas komisi masing-masing;
  14. Membahas nota dari Pimpinan DPRA, surat-surat masuk dan pengaduan masyarakat;
  15. Mengajukan usul penyelidikan kepada Pimpinan DPRA bila ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan, sesuai dengan bidang tugas masing-masing komisi.


Komisi I
Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, meliputi:
a) Pemerintahan Umum;
b) Sekretariat Daerah;
c) Pertahanan;
d) Keamanan dan Ketertiban;
e) Politik;
f) Hukum, HAM dan Perundang-undangan;
g) Pertanahan;
h) Pemetaan;
i) Statistik;
j) Kepegawaian/Aparatur;
k) Organisasi Kemasyarakatan; dan
l) Keimigrasian dan Urusan Luar Negeri.

Komisi II
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup meliputi :
a) Perindustrian dan Perdagangan;
b) Standar Mutu dan Perlindungan Konsumen;
c) Pertanian;
d) Perikanan dan Kelautan;
e) Peternakan;
f) Perkebunan;
g) Kehutanan;
h) Ketahanan dan Kedaulatan Pangan;
i) Logistik;
j) Koperasi dan UKM;
k) Lingkungan Hidup; dan
l) Pertambangan-Energi.

Komisi III
Bidang Keuangan dan Investasi, meliputi :
a) Keuangan Daerah;
b) Aset dan Inventaris Daerah;
c) Perpajakan;
d) Retribusi;
e) Perbankan;
f) Perusahaan Aceh;
g) Perusahaan Patungan dan Bantuan Luar Negeri/Hibah;
h) Pinjaman Luar Negeri;
i) Penanaman Modal & Investasi;
j) Perencanaan dan Pengawasan Keuangan Daerah;
k) Dunia Usaha; dan
l) Perizinan.

Komisi IV
Bidang Pembangunan dan Tata Ruang, meliputi :
a) Pekerjaan Umum;
b) Penataan dan Tata Ruang;
c) Pengawasan Kota;
d) Perhubungan;
e) Informasi dan Komunikasi; dan
f) Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
Komisi V
Bidang Pendidikan, Sains dan Tehnologi, meliputi :
a) Pendidikan;
b) Kepemudaan dan Olah Raga;
c) Kearsipan/Perpustakaan;
d) Riset;
e) Tehnologi;
f) Astronomi; dan
g) Geofisika.

Komisi VI
Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan, meliputi :
a) Kesehatan;
b) Keluarga Berencana;
c) Peranan Perempuan;
d) Kesejahteraan Rakyat;
e) Perlindungan Anak dan Perempuan;
f) Sosial;
g) Pemberdayaan Masyarakat;
h) Penanggulangan Bencana; dan
i) Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk.

Komisi VII
Bidang Agama dan Kebudayaan meliputi :
a) Agama;
b) Pelaksanaan Syari’at Islam;
c) Sekretariat Wali Nanggroe;
d) Pendidikan dan Pembinaan Dayah;
e) Peradilan Agama Islam;
f) Urusan Haji dan Umrah;
g) Ke-Ulamaan;
h) Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf dan lain-lain;
i) Izin Pendirian Tempat Ibadah;
j) Kebudayaan, Adat Istiadat; dan
k) Pariwisata.

Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category:

0 komentar

Harga Emas Terkini