Wilayatul Hisbah Sebuah Kekhususan Aceh yang Masih bernaung dibawah Satpol PP
DATA ACEH - Satpol PP dan Khususnya Wilayatul Hisbah merupakan Institusi yang merupakan bagian dari Kekhususan dan Keistimewaan Aceh termasuk bagian dari Perangkat Aceh dalam Pergub No.139 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh.
Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang penegakan Perda/Qanun, Perlindungan Masyrakat, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Pelaksanaan Syariat Islam
Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, terdiri dari:
- Kepala Satuan;
- Sekretariat;
- Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Daerah;
- Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Bidang Pengawasan Syariat Islam;
- Bidang Perlindungan Masyarakat;
- Bidang Peningkatan Sumber Daya Aparatur;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Program dan Pelaporan; dan
- Subbagian Keuangan.
Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Daerah terdiri dari:
- Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Seksi Pembinaan PPNS; dan
- Seksi Tindak Internal
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri dari:
- Seksi Operasional dan Pengendalian
- Seksi Pembinaan Ketertiban dan Ketentraman; dan
- Seksi Pengamanan dan Pengawasan Aset Daerah.
Bidang Pelaksanaan Syariat Islam; terdiri dari:
- Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam;
- Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Syariat Islam; dan
- Seksi Pengaduan Pelanggaran Syariat Islam.
Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari:
- Seksi Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan
- Seksi Kesiagaan.
Bidang Hubungan Antar Lembaga, terdiri dari:
- Seksi Pengembangan Kelembagaan;
- Seksi Koordinasi dan Kerjasama; dan
- Seksi Hubungan Masyarakat.
Struktur 2019 |
Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!
Category: Kearifan Lokal