Mengenal Surat Utang Negara Republik Indonesia

data | 3:34 AM | 0 komentar

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. Surat Utang Negara ini juga ditetapkan dalam UU No.24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara.

Surat Utang Negara ini juga diawal kemerdekaan Indonesia Pernah dikeluarkan, ada Beberapa daerah yang menjadi pembeli surat Utang Negara ini diantaranya di Aceh yang hingga saat ini belum dibayar Pemerintah.





Beberapa Surat Utang Negara Pemerintah Indonesia


SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Surat Utang Negara terdiri atas:
  1. Surat Perbendaharaan Negara
  2. Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.


Obligasi Negara

Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto/bunga

Surat Utang (Obligasi) merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk. Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh Korporasi maupun Negara.

Efek Bersifat Utang tercatat di Bursa
Sampai saat ini, terdapat beberapa efek bersifat utang yang tercatat di Bursa, antara lain :
Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.

Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Surat Berharga Negara (SBN) merupakan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.



Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category: , ,

0 komentar

Harga Emas Terkini