DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PROTOKOLER LEGISLATIF MPR, DPD, DPR DAN DPRD/Aceh

data | 11:47 PM | 0 komentar

Gbr ilustrasi Kondisi DPR Aceh
DATA ACEH - Dalam Pembentukan Badan Legislasi DPR pertama kali (Tahun 1999) melalui Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam penyusunan tata tertib, aturan dan lainnya terkait MPR, DPR, DPD dan DPRD/A disusun berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Aturan Khusus diantaranya :


Dalam beberapa Aturan Pemerintah Aceh akan kekhususan Pemerintah Aceh ada aturan Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) selama aturan tersebut bertentangan dengan aturan Khusus atau sudah diatur pada Qanun akan Kekhususan Aceh.

terkait pelaksnaan tugasnya para Legislatif Khususnya DPRA diatur dalam Peraturan yang disepakati pada:



Mohon Koreksi dan Sarannya bila ada Informasi/Data yang salah!

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Category: ,

0 komentar

Harga Emas Terkini